Peraturan Akademik
Ketentuan Umum
Kebijakan Seleksi Mahasiswa Baru
- Semua ketentuan peraturan dalam pedoman ini tidak bertentangan dan sejalan dengan semua ketentuan peraturan Universitas Widyatama serta ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Semua ketentuan peraturan dalam pedoman ini berlaku untuk semua mahasiswa dan lembaga pendidikan di Universitas Widyatama.
- Semua dosen yang ditugaskan untuk mengelola administrasi akademik memenuhi atau melebihi persyaratan kualifikasi minimum dan wewenang yang ditetapkan dalam peraturan dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia, dengan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan kondisi di Universitas Widyatama.
- .
- Kuota penerimaan mahasiswa baru di setiap program studi dari setiap jalur seleksi untuk setiap Tahun Akademik ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
- Seleksi mahasiswa baru bertujuan untuk menghasilkan masukan bagi proses pendidikan dengan kualifikasi yang sesuai dengan program studi yang dimaksud dan memenuhi ambang batas penilaian yang menjamin kesuksesan dalam menempuh studi hingga lulus.
- Untuk semua program studi S1, D3, dan D4 di Universitas Widyatama, peserta seleksi berasal dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Islam (SMI) atau lembaga pendidikan khusus lainnya yang telah memperoleh sertifikat kesetaraan dari Kantor Pendidikan Menengah setempat/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memiliki bidang ilmu yang sejalan dengan program studi yang dituju.
- Untuk semua program studi magister di Universitas Widyatama, persyaratan seleksi peserta berasal dari lulusan program sarjana yang memiliki bidang ilmu yang sejalan dengan program studi magister yang dimaksud, kecuali untuk Program Studi Magister Manajemen.
- Untuk Program Profesi Akuntansi di Universitas Widyatama, persyaratan seleksi peserta adalah lulusan program sarjana yang memiliki bidang ilmu akuntansi yang sejalan.
Jalur Pencarian Minat dan Kemampuan (PMDK). Jalur Pencarian Minat dan Kemampuan (PMDK) adalah jalur seleksi yang bertujuan utama untuk memilih secara merata calon mahasiswa terbaik dari sekolah menengah atas di seluruh Indonesia. Jalur seleksi ini dibagi menjadi dua jenis:
- PMDK Akademik adalah seleksi berdasarkan nilai rapor siswa SMA/MA/SMK kelas XII dari semester 1 hingga semester 4, dengan syarat nilai semua mata pelajaran >= 7.
- PMDK Non-Akademik adalah seleksi berdasarkan prestasi non-akademik dengan syarat melampirkan sertifikat prestasi minimal tingkat provinsi.
Mahasiswa baru yang lulus dari seleksi PMDK dibebaskan dari biaya pendaftaran, tetapi tetap harus membayar biaya kuliah normal yang dikenakan kepada mahasiswa baru yang lulus dari Ujian Seleksi Masuk.
- Ujian Seleksi Masuk (USM) adalah jalur seleksi yang didasarkan pada nilai ujian tertulis yang dilaksanakan secara massal oleh semua peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bahan USM dirancang untuk mengukur secara representatif kesiapan dan kemampuan peserta seleksi dalam mengikuti program studi S1, D3, dan D4 di Universitas Widyatama.
- Lulus seleksi USM didasarkan pada penilaian jawaban ujian tertulis.
- Pedoman umum dan rumus yang digunakan dalam menentukan dan menghitung skor seleksi untuk setiap jalur seleksi ditetapkan oleh Keputusan Rektor.
- Penentuan kelulusan seleksi mahasiswa baru dari setiap jalur seleksi dibahas dan direkomendasikan oleh rapat kelulusan seleksi mahasiswa baru, yaitu berdasarkan pedoman pada poin a dan data hasil seleksi yang disediakan oleh tim pelaksana seleksi.
- Rekomendasi untuk sidang kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada poin b dikonfirmasi oleh Keputusan Rektor, kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengumumkan hasil seleksi kepada peserta seleksi.